JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika lokasi kamu tinggal, berbeda dengan tertera di KTP Elektronik, jangan khawatir. <br /> <br />Segera ajukan pindah memilih atau pindah TPS. Namun, dengan syarat, sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024. <br /> <br />Jangan lupa juga untuk cek nama Anda di Laman DPT Online yaitu dptonline.kpu.go.id. <br /> <br />Apa saja syarat dan cara untuk pindah TPS? Simak selengkapnya di video ini ya! <br /> <br />#pindahtps #pemilu2024 #rabupemilu <br /> <br />Baca Juga Apa yang Dimaksud dengan Mahar Politik di Pemilu? - RABU PEMILU di https://www.kompas.tv/video/481671/apa-yang-dimaksud-dengan-mahar-politik-di-pemilu-rabu-pemilu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/483322/ini-dia-syarat-dan-cara-pindah-tps-buat-nyoblos-pemilu-2024-rabu-pemilu
