Surprise Me!

Apa Saja Larangan dan Sanksi Atas Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024?

2024-02-10 233 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan Masa Tenang Pemilu sebelum pemungutan suara akan mulai Minggu besok (11/2). <br /> <br />Karena itu, Bawaslu akan mulai melakukan patroli pengawasan termasuk memgawasi media massa dan media sosial, agar bebas dari konten berbau kampanye. <br /> <br />Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada peserta Pemilu untuk menghentikan kegiatan kampanye selama masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024. <br /> <br />Bawaslu juga akan menggelar patroli pengawasan, serta patroli siber untuk memastikan tak ada berita di media massa atau konten media sosial yang berhubungan dengan kampanye. <br /> <br />Baca Juga Kampanye Akbar Terakhir di Jawa Tengah, Capres Ganjar Pranowo Optimis Menang di 'Kandang Banteng'! di https://www.kompas.tv/video/484285/kampanye-akbar-terakhir-di-jawa-tengah-capres-ganjar-pranowo-optimis-menang-di-kandang-banteng <br /> <br />#bawaslu #masatenangpemilu #pemilu2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/484287/apa-saja-larangan-dan-sanksi-atas-pelanggaran-di-masa-tenang-pemilu-2024

Buy Now on CodeCanyon