LINK POWER POINT:<br />https://docs.google.com/presentation/d/1WSZHwAZbGYA0yNWqBegUjSfxAf2WQOXm/edit#slide=id.p1<br /><br />Inilah rangkuman 18 bukti ilmiah rekayasa video CCTV yang dilakukan oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang disajikan di persidangan dan dipandang sebagai fakta peradilan oleh para jaksa Ardito Muwardi, Shandy Handika, Sugih Carvallo, Maylany Wuwung, Hari Wiboro, dan Wahyu Oktaviandi.<br /><br />Bukti-bukti rekayasa ini dijadikan pertimbangan oleh hakim Kisworo, Partahi Tulus Hutapea, dan Binsar Gultom dalam memutuskan pidana 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Inilah bukti betapa sesatnya peradilan saat itu.
