JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki masa tenang yang akan berlangsung 11 hingga 13 Februari, Bawaslu kembali mengingatkan agar pihak yang terlibat pemilu tidak melakukan aktivitas kampanye setelah masa kampanye berakhir. <br /> <br />Bawaslu Grobogan mengingatkan peserta pemilu dan partai politik di Grobogan untuk membersihkan alat peraga kampanye yang terpampang di sejumlah titik. <br /> <br />Selama masa tenang, Bawaslu meminta peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu. <br /> <br />Bawaslu juga mengingatkan media, tidak diperbolehkan menayangkan iklan kampaye dari caleg partai politik dan capres cawapres. <br /> <br />Dari hasil pengawasan Bawaslu Grobogan, selama masa kampaye Bawaslu menemukan 4300 pelanggaran administratif yakni penertiban alat peraga kampaye oleh peserta pemilu di 19 kecamatan yang melanggar dan kampanye tanpa pemberitahuan. <br /> <br />Baca Juga Masa Tenang Pemilu 2024, 2.300 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Turunkan APK di Jakarta di https://www.kompas.tv/video/484327/masa-tenang-pemilu-2024-2-300-personel-gabungan-dikerahkan-untuk-turunkan-apk-di-jakarta <br /> <br />#bawaslu #masatenang #pemilu2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/484337/ini-pesan-bawaslu-pada-peserta-pemilu-selama-masa-tenang-pilpres-2024
