<br /> Bawaslu RI tengah mendalami dugaan pelanggaran oleh ketua umum PSI Kaesang Pangarep saat masa tenang kampanye.<br /><br /> <br /><br /> Kaesang Pangarep diketahui memposting ulang masa kampanyenya disalah satu platform media sosialnya. Bawaslu kemudian meminta Kominfo untuk melakukan take down pada postingan Kaesang Pangarep tersebut.<br /><br /> <br /><br /> Sebelumnya, dalam ketentuan 287 ayat 5, bawaslu sudah menetapkan bahwa dimasa tenang sebelum pemungutan suara tidak boleh ada berita, iklan maupun rekam jejak yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Rani Stones Sanjaya<br />