Surprise Me!

Kakek di Kab Bandung Terancam Pidana 20 Tahun Karena Tanam Ganja

2024-02-13 49 Dailymotion

BANDUNG, KOMPAS.TV - Punya 20 pohon ganja di belakang rumahnya, seorang kakek di Majalaya, Kabupaten Bandung ditangkap polisi. Tersangka mengaku daun ganja hanya untuk dikonsumsi sendiri. <br /> <br />Pelaku mengaku sengaja menanam pohon ganja dari biji yang diberi temannya. Ganja ditanam di sebuah pot bunga selama hampir dua tahun. <br /> <br />Pohon ganja tumbuh subur di belakang rumahnya di Majalaya, Kabupaten Bandung. <br /> <br />Pelaku juga mengaku daun ganja hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijualnya. <br /> <br />Pengungkapan penemuan pohon ganja ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi mengaku akan terus mengembangkan kasus ini. <br /> <br />Selain menyita 20 tanaman ganja, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan tanaman ganja lebih dari lima batang dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Mantan Kades Jati Wangi Ditangkap, Korupsi Dana Desa Untuk Berfoya-Foya dan Beli Narkoba di https://www.kompas.tv/video/483674/mantan-kades-jati-wangi-ditangkap-korupsi-dana-desa-untuk-berfoya-foya-dan-beli-narkoba <br /> <br />#bandung #narkoba <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/485011/kakek-di-kab-bandung-terancam-pidana-20-tahun-karena-tanam-ganja

Buy Now on CodeCanyon