Surprise Me!

Ini Dia Berkas yang Harus Dibawa Pemilih untuk Nyoblos di TPS Pemilu 2024

2024-02-13 17 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Hari pemilihan umum 2024 akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. <br /> <br />Inilah deretan berkas yang harus dibawa pemilih hak pemilu di TPS Setempat. <br /> <br />Untuk Pemilih Daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU. <br /> <br /> Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan. Surat undangan atau formular Model C Pemberitahuan KPU.Surat undangan biasa dikirim ke Alamat pemilih h-3 pencoblosan. <br /> <br />Untuk Pemilih Daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli. <br /> <br /> Surat keterangan atau KTP Formulir Model A-Surat Pindah MemilihPemilih di Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah tetapi tak terdaftar di DPT atau DPTb. <br /> <br />Pemilih ini hanya membawa KTP ke TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup atau sekitar 12.00-13.00 waktu setempat. <br /> <br />Motion Grafis: Farhan <br /> <br />#Pilpres2024 #pemilu #berkas <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/485058/ini-dia-berkas-yang-harus-dibawa-pemilih-untuk-nyoblos-di-tps-pemilu-2024

Buy Now on CodeCanyon