JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menandatangani Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. <br /> <br />Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty berdalih, kenaikan tunjangan kinerja tidak akan memengaruhi independensi kinerja Bawaslu. <br /> <br />Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai ini ditandatangani Presiden pada Senin kemarin (12/2). <br /> <br />Aturan ini menggantikan aturan yang sama di tahun 2017 lalu, tetapi kali ini dikeluarkan dua hari jelang hari pemilihan. <br /> <br />Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyebut, baru mengetahui terkait kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu. <br /> <br />Baca Juga Sudah Temukan 347 Pelanggaran, Apa Solusi dan Strategi Bawaslu untuk Hari Pemilu 2024? di https://www.kompas.tv/video/484741/sudah-temukan-347-pelanggaran-apa-solusi-dan-strategi-bawaslu-untuk-hari-pemilu-2024 <br /> <br />#bawaslu #tunjanganbawaslu #jokowi <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/485075/2-hari-jelang-pemilu-presiden-jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu-jadi-berapa