Surprise Me!

233 Surat Suara Sudah Tercoblos, KPU Bawa ke Ranah Pidana Jika Terbukti Ada Pelanggaran

2024-02-15 92 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV KPU dan Bawaslu Lampung menemukan ratusan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bandar Lampung sudah tercoblos. <br /> <br />Ratusan surat suara sudah tercoblos ditemukan di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Lampung. <br /> <br />Bila terbukti ada pelanggaran, KPU Bandar Lampung akan membawa kasus ini ke ranah pidana. <br /> <br />Akibat temuan ini, proses pemungutan suara harus dihentikan atas rekomendasi dari Ketua KPPS dan Pengawas TPS. <br /> <br />Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan pihaknya akan mendorong kasus ini ke ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran. <br /> <br />Total ada 233 surat suara tercoblos di tingkat DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. <br /> <br />Pihak Gakumdu hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS. <br /> <br />Bawaslu menyebut anggota KPPS yang terbukti bersalah bisa dijerat dengan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta rupiah. <br /> <br />Baca Juga Momen Prabowo Ziarah ke Makam Sang Ayah di TPU Tanah Kusir, Ditemani Didit Sang Putra di https://www.kompas.tv/video/485517/momen-prabowo-ziarah-ke-makam-sang-ayah-di-tpu-tanah-kusir-ditemani-didit-sang-putra <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/485521/233-surat-suara-sudah-tercoblos-kpu-bawa-ke-ranah-pidana-jika-terbukti-ada-pelanggaran

Buy Now on CodeCanyon