KPU Provinsi Bali mengakui adanya kesalahan dalam pemindaian Formulir C. Hal ini mengakibatkan adanya kesalahan penghitungan dalam aplikasi Sirekap.<br /><br />Di mana angka tulis manual yang seharusnya ditulis dengan huruf berkarakter digital justru ditulis dengan karakter biasa. Sehingga sisitem tidak bisa membaca secara benar. <br /><br />Namun, KPU menegaskan hasil penghitungan sah adalah dari penghitungan manual Formulis C yang dilakukan di tingkat kecamatan. Aplikasi Sirekap hanya bersifat membantu masyarakat dalam memperbaharui penghitungan sementara.<br /><br />Reporter: Indira Arri<br />Produser: Reza Ramadhan
