KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemilu 2024. <br /> <br />Pemberian santunan tersebut diatur oleh PKPU nomor 8 tahun 2022, dan nomor 59 tahun 2023. <br /> <br />Besaran santunan telah diatur berdasarkan surat menteri keuangan sebesar Rp 36 juta dan, Rp 10 juta untuk bantuan biaya pemakaman. <br /> <br />KPU mencatat, ada 35 orang yang meninggal dunia dan 3.909 orang sakit setelah menjalankan tuga proses perhitungan suara pemilu 2024. <br /> <br />Baca Juga Posko Caleg DPR RI Cianjur Diserang Orang Tak Dikenal, 2 Mobil Hangus Dibakar di https://www.kompas.tv/video/486155/posko-caleg-dpr-ri-cianjur-diserang-orang-tak-dikenal-2-mobil-hangus-dibakar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/486161/petugas-kpps-meninggal-dunia-saat-pemilu-2024-kpu-berikan-santunan-senilai-rp-36-juta
