JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 90 pegawai yang terlibat pungutan liar di Rutan KPK. <br /> <br />78 di antaranya terkena sanksi etik berat berupa meminta maaf secara terbuka. <br /> <br />Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap 90 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar di Rutan KPK. <br /> <br />Dewas menyebut, 90 persen tahanan KPK dimintai uang. <br /> <br />Total pungli yang diterima terperiksa mencapai Rp6 miliar. <br /> <br />Modus pungli meminta imbalan Rp20 juta untuk membawa telepon seluler. <br /> <br />Lalu ditambah setoran uang 5 juta per bulan untuk menyimpan dan mengecharge hp di rutan. <br /> <br />Dari 90 pegawai yang disidang, 78 orang di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka. <br /> <br />Baca Juga Pria Mabuk Tarik Pungli di Kompleks Pemkab Bandung, Begini Tindakan Aparat di https://www.kompas.tv/video/486443/pria-mabuk-tarik-pungli-di-kompleks-pemkab-bandung-begini-tindakan-aparat <br /> <br />#pungli #rutankpk #dewaskpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/486549/ini-sanksi-yang-dijatuhkan-dewas-kpk-pada-90-pegawai-yang-terlibat-pungli-di-rutan