MAKASSAR, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Makassar mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di 8 TPS di 4 kecamatan. <br /> <br />Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos tapi tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. <br /> <br />Surat rekomendasi pemungutan suara ulang, sudah dikeluarkan Bawaslu Kota Makassar untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh KPU Kota Makassar. <br /> <br />Pemungutan suara ulang dikeluarkan berdasarkan laporan dari PTPS di lokasi pemungutan suara. <br /> <br />Bawaslu juga menerima laporan adanya warga ber-KTP Papua mencoblos di Kota Makassar dan tidak membawa surat daftar pemilih tambahan. <br /> <br />Kasus yang sama terjadi di Kecamatan Ujung Pandang dari laporan PTPS. <br /> <br />Ada seorang warga berprofesi sebagai pramugari memilih menggunakan KTP elektronik dari luar Sulsel. <br /> <br />Baca Juga Kisruh Sirekap Beda Data di TPS dan Aplikasi KPU, Apa Solusinya? di https://www.kompas.tv/video/486555/kisruh-sirekap-beda-data-di-tps-dan-aplikasi-kpu-apa-solusinya <br /> <br />#pemiluulang #bawaslu #makassar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/486558/bawaslu-makassar-minta-pemungutan-suara-ulang-di-8-tps
