Surprise Me!

Ini Alasan Bawaslu Makassar Minta Pemungutan Suara Ulang di 8 TPS

2024-02-20 16 Dailymotion

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Makassar mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di 8 TPS yang terdapat di 4 kecamatan. <br /> <br />Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos tapi tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. <br /> <br />Surat rekomendasi pemungutan suara ulang sudah dikeluarkan Bawaslu Kota Makassar untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh KPU Kota Makassar. <br /> <br />Pemungutan suara ulang dikeluarkan berdasarkan laporan dari PTPS di lokasi pemungutan suara. <br /> <br />Bawaslu juga menerima laporan adanya warga ber KTP Papua mencoblos di Kota Makassar dan tidak membawa surat daftar pemilih tambahan. <br /> <br />Kasus yang sama terjadi di Kecamatan Ujung Pandang dari laporan PTPS. Ada seorang warga berprofesi sebagai pramugari memilih menggunakan KTP elektronik dari luar Sulsel. <br /> <br />Baca Juga Massa Gelar Aksi Bakar Ban di Depan Kantor KPU, Tuntut Jalankan Pemilu 2024 Jujur dan Adil di https://www.kompas.tv/video/486609/massa-gelar-aksi-bakar-ban-di-depan-kantor-kpu-tuntut-jalankan-pemilu-2024-jujur-dan-adil <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/486612/ini-alasan-bawaslu-makassar-minta-pemungutan-suara-ulang-di-8-tps

Buy Now on CodeCanyon