<br /> PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Aiman Witjaksono, Selasa (20/2/2024). Sidang ini untuk memutuskan sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.<br /><br /> <br /><br /> Dalam Jawabannya itu, Polda Metro meminta hakim menolak semua gugatan Aiman. Pihak Polda juga meminta hakim membebankan semua biaya perkara dalam persidangan tersebut pada pemohon.<br /><br /> <br /><br /> Aiman hadir untuk menyaksikan sacara langsung jalannya persidangan gugatannya itu.<br /><br /> <br /><br /> Reporter : Ari Sandita<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />