Surprise Me!

Apa Itu Pemakzulan Presiden? Begini Penjelasannya | SINAU

2024-02-20 438 Dailymotion

KOMPAS.TV- Pemakzulan Presiden ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. <br /> <br />Mengacu kepada Pasal 7 UUD 1945 berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. <br /> <br />Namun sebelum selesai masa jabatannya presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) <br /> <br />Mengacu kepada Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu: <br /> <br /> Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya Melakukan perbuatan tercela Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil PresidenBaca Juga Pengamat Politik Kritik Manuver Politik "Jembatan" Jokowi, Begini Reaksi PAN di https://www.kompas.tv/video/486840/pengamat-politik-kritik-manuver-politik-jembatan-jokowi-begini-reaksi-pan <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/486841/apa-itu-pemakzulan-presiden-begini-penjelasannya-sinau

Buy Now on CodeCanyon