KOMPAS.TV - Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 90 pegawai KPK yang terlibat pungli di Rutan KPK. <br /> <br />Dari 90 pegawai, 12 pegawai diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK, sementara 78 pegawai lainnya disanksi berat berupa penyampaian permohonan maaf secara langsung dan terbuka. <br /> <br />Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, 12 pegawai diserahkan kepada Sekjen KPK karena saat melakukan pungli belum terbentuknya Dewas KPK. <br /> <br />Dewas KPK menambahkan, ada sejumlah modus pungli yang dilakukan oknum Pegawai Rutan KPK terhadap para tahanan. <br /> <br />Di mana modusnya berupa uang bulanan dari tahanan, memasukkan ponsel ke rutan dengan biaya Rp 20 juta, hingga mengisi daya listrik ponsel sebesar Rp300.000,-. <br /> <br />Baca Juga Pria Mabuk Tarik Pungli di Kompleks Pemkab Bandung, Begini Tindakan Aparat di https://www.kompas.tv/video/486443/pria-mabuk-tarik-pungli-di-kompleks-pemkab-bandung-begini-tindakan-aparat <br /> <br />#pungli #rutan #dewaskpk #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/486856/dewas-kpk-beri-sanksi-ini-ke-90-pegawai-yang-terbukti-bersalah-lakukan-pungli-di-rutan
