JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun ini, pemerintah melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai mobil listrik sebesar 10%, artinya para pembeli hanya membayar pajak 1% dari harga jual saja. <br /> <br />Insentif pajak diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. <br /> <br />Syarat dari insentif ini diberikan untuk mobil listrik yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri. <br /> <br />Untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat TKDN nya paling rendah 40%. <br /> <br />Insentif ini dilanjutkan untuk mendorong peralihan kendaraan fosil ke kendaraan berbasis listrik yang diklaim lebih bersih. <br /> <br />Tak hanya mobil, insentif juga diberikan untuk PPN bus listrik sebesar 5%. <br /> <br />Baca Juga Tidak Perlu ke Kantor, Simak Cara Cek Nomor EFIN Pajak Online untuk Login DJP di https://www.kompas.tv/lifestyle/486662/tidak-perlu-ke-kantor-simak-cara-cek-nomor-efin-pajak-online-untuk-login-djp <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/486956/diskon-pajak-mobil-listrik-berlanjut-pembeli-hanya-perlu-membayar-1-persen-dari-harga-jual
