PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 21 Februari 2024 - LI BAPAN RI Lakukan Administrasi Keadilan Sosial bagi Masyarakat Pertambangan Emas, Berikan Badan Hukum yang Bentuk Koperasi Dasar Penepatan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat<br /><br />Deskripsi:<br />LI BAPAN RI telah memberikan badan hukum yang berbentuk koperasi untuk menjadi dasar para penduduk guna memberikan penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).<br />Kemudian, hal itu diteruskan dengan memberikan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) terhadap Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral).<br />Hal itu merupakan upaya dari LI BAPAN RI untuk melakukan administrasi keadilan sosial untuk para penduduk yang bergantung dengan pertambangan emas.<br />Selain itu, hal tersebut juga dapat menjadi implementasi UUD 1945 pasal 33 ayat 3.<br />Maka dari itu, dapat menjadi hak setiap masyarakat guna mengelola suatu wilayah yang memiliki galian alam, sehingga negara juga wajib adil dan hadir.<br />