KOMPAS.TV - Dugaan kecurangan Pemilu 2024 memunculkan usulan hak angket DPR. Capres Ganjar Pranowo mengajak parpol koalisi pengusung Ganjar-Mahfud dan pengusung Anies-Muhaimin menggunakan hak angket hingga interpelasi. <br /> <br />Dalam keterangan tertulis, Ganjar sebut jika DPR tak siap dengan hak angket saya mendorong penggunaan hak interpelasi untuk mengkritisi dugaan kecurangan Pilpres 2024. <br /> <br />Usulan Ganjar disambut Presiden Joko Widodo. Presiden mempersilahkan hak demokrasi dijalankan. <br /> <br />Lain presiden, beda pula dengan partai pengusung Prabowo Gibran. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani kompak menolak usulan hak angket. <br /> <br />Hak angket adalah hak yang bisa digunakan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak besar bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang. <br /> <br />Hak angket merupakan satu dari 3 hak istimewa yang dimiliki DPR selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Syaratnya minimal diusulkan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. <br /> <br />Baca Juga Anies Sambut Positif Usulan Hak Angket DPR oleh Ganjar soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/video/487083/anies-sambut-positif-usulan-hak-angket-dpr-oleh-ganjar-soal-dugaan-kecurangan-pemilu-2024 <br /> <br />#ganjarpranowo #dpr #pemilu2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/487096/pengertian-hak-angket-dpr-yang-diusul-ganjar-terkait-dugaan-kecurangan-pemilu-2024