KLATEN, KOMPAS.TV Mereka tersangka yang ditangkap adalah RT alias Timor (29) dari Klaten, kemudian B dan EP (29) warga Bantul, dan TG (52) warga Juwiring. <br /> <br />RT alias Timor mengungkapkan, mendapatkan barang haram tersebut dari hasil belanja secara daring atau online. <br /> <br />Kepada polisi RT mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu, alasannya untuk kebutuhan ekonomi. Modal untuk mengedarkan narkoba tersebut didapatkan dari utang pinjaman online atau pinjol. <br /> <br />Baca Juga 5 Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi Dibekuk Polisi di https://www.kompas.tv/regional/487014/5-bandar-narkoba-jaringan-antar-provinsi-dibekuk-polisi <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/487165/pria-di-klaten-satu-bulan-jadi-pengedar-sabu-modalnya-utang-pinjol
