JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua korban kasus perundungan di Sekolah Binus Serpong mengajukan permohonan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). <br /> <br />"Atas permohonan tersebut LPSK akan melakukan penalaahan untuk mendalami Tingkat ancaman, situasi medis sikologis pemohon, serta rekam jejak pemohon," ujar Wakil Ketua Lpsk, Edwin Partogi pada Minggu, (25/2/2024). <br /> <br />"Dan setelah penalaahan kami lakukan LPSK akan memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut," lanjutnya. <br /> <br />Baca Juga Psikolog 'Parenting' soal Perundungan Geng SMA di Sekolah Binus Serpong: Orangtua Harus Terlibat di https://www.kompas.tv/video/488071/psikolog-parenting-soal-perundungan-geng-sma-di-sekolah-binus-serpong-orangtua-harus-terlibat <br /> <br />#lpsk #binus #perundungan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/488058/orang-tua-korban-bullying-siswa-sma-binus-serpong-ajukan-permohonan-perlindungan-ke-lpsk