JAKARTA, DIO-TV.COM, Minggu, 25 Februari 2024 – Pernyataan Lengkap Ketua Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi Indonesia (FPRD), Marsekal TNI Purn H Agus Supriatna, Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024, Desak Presiden Joko Widodo Mundur dan Batalkan Hasil Pemilihan Umum Presiden, Rabu, 14 Februari 2024 <br /><br />Petisi FPRD menyusul pernyataan sikap Forum Komunikasi Purnawirawan TNI Polri Untuk Persatuan dan Pembaharuan (FKPPP), Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024.<br /><br />Pernyataan dibacaka Ketua FKPPP, Jenderal TNI Purn Fachrul Razi, mantan Menteri Agama, menyatakan dua hal.<br /><br />Pertama, desak Presiden Joko Widodo pemakzulan Presiden Joko Widodo, perusak demokrasi sistem hukum.<br /><br />Kedua, diskualifikasi pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.<br /><br />Petisi FPRD, Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024, sebagai berikut. <br /><br />Pertama, untuk mencegah terjadinya perpecahan dan/atau untuk menjaga keutuhan dalam berbangsa dan bernegara.<br /><br />Serta tidak menimbulkan kerusakan yang semakin parah dalam sistem ketatanegaraan, yang berkelanjutan, Kami Mendesak Presiden Joko Widodo.<br /><br />Untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia.<br /><br />Kedua, apabila Presiden Joko Widodo tidak mengindahkan poin 1 di atas, maka Kami Mendesak kepada DPR RI untuk mengajukan Hak Angket.<br /><br />Guna menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan.<br /><br />Dan anggaran negara oleh Presiden demi memenangkan paslon tertentu dalam Pemilu Presiden 2024.<br /><br />Ketiga, dengan mempertimbangkan kecurangan yang terjadi pada Pemilu Presiden secara terstruktur sistematis masif, Kami Menuntut pembatalan hasil Pemilu Presiden 2024.<br /><br />Dan melaksanakan Pemilihan Presiden ulang dengan terlebih dahulu mengganti seluruh perangkat penyelenggara Pemilu.<br /><br />Karena sudah terbukti bertindak tidak transparan, tidak profesional dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.<br /><br />Keempat, dengan mempertimbangkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).<br /><br />Dimana pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka cacat etika, cacat moral, cacat prosedur dan ada benturan kepentingan (conflict of interest).<br /><br />Kami Mendesak agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan mengikuti Pemilu Presiden ulang yang akan diselenggarakan.<br /><br />Kelima, Kami Mendesak kepada Pimpinan Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia (TNI Polri).<br /><br />Untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi dengan tetap tegak lurus menjaga netralitasnya.<br /><br />Dan tidak membuka peluang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk masuk dalam pusaran politik praktis.<br /><br />Keenam, kami meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi ancaman konflik horizontal.<br /><br />Serta menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan bangsa dan negara.<br />Jakarta, 24 Februari 2024.<br /><br />Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi.<br /><br />Dibacakan Marsekal TNI (Purn) H Agus Supriatna, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, 2 Januari 2014 – 18 Januari 2017.***<br /><br />