JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menerima dan melanjutkan permohonan orang tua korban kasus perundungan di Sekolah Binus Serpong. <br /> <br />Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan telah menerima dan menindaklanjuti laporan orang tua korban perundungan siswa. <br /> <br />Beberapa hal yang didalami oleh LPSK diantaranya, mendalami keterangan korban, kondisi psikologi, hingga tingkat keancaman yang dirasakan korban. <br /> <br />Baca Juga Sekelompok Remaja di Bekasi Tawuran Gunakan Senjata Tajam, 1 Orang Tewas di https://www.kompas.tv/video/488114/sekelompok-remaja-di-bekasi-tawuran-gunakan-senjata-tajam-1-orang-tewas <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/488115/keluarga-korban-bully-geng-anak-artis-di-sekolah-binus-ajukan-perlindungan-ke-lpsk