Perusahaan start-up dalam menjalankan usahanya di Indonesia, wajib memiliki izin usaha serta izin operasional sebagaimana diwajibkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan bisnis kegiatan usaha yang dijalankan.<br /><br />Pendiri start-up dalam hal mendaftarkan perusahaannya harus memilih jenis badan usaha untuk perusahaanya. Badan usaha tersebut dibedakan atas dua, yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum.<br /><br />Badan usaha berbadan hukum meliputi Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Kemudian badan usaha yang tidak berbadan hukum meliputi CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.