Surprise Me!

ASN akan Terima Kenaikan Gaji dan Rapelannya di Maret 2024

2024-02-27 2 Dailymotion

Jubir TV, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024. <br /><br />Kemenkeu juga menyatakan bahwa gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai disesuaikan pada Maret, dengan gaji baru yang telah ditetapkan naik sebesar 8 persen.<br /><br />"Kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti, insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru, yang sudah ditetapkan Bapak Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).<br /><br />Isa menambahkan, rapel atau pembayaran kenaikan gaji yang tertunda di Januari-Februari 2024 juga akan dapat dibayarkan pada Maret mendatang, sesuai yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.<br /><br />“Rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret nanti. Kita mudah-mudahan bisa segera mendapatkan realisasinya di bulan Maret,” ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di mana, di dalamnya terdapat daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.<br /><br />Beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi sejak 26 Januari 2024 itu, memuat daftar terbaru untuk kenaikan 8 persen pada gaji ASN dan TNI-Polri, mulai bulan Januari 2024. <br /><br />------------------------------------------------------------------------<br /><br />Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.<br /><br />Jurnalis Bicara https://www.jurnalisbicara.com/<br />Silat Jabar https://www.silatjabar.com/<br />Hallo Sukabumi https://sukabumi.hallo.id/<br />Kumpalan https://kumpalan.com/<br /><br />Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:<br /><br />Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA<br />Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official<br />Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial<br />Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv<br />Official Instagram Jubir TV: https://www.instagram.com/jubirtv.official/<br />Official DailyMotion Jubir TV: https://www.dailymotion.com/JubirTV<br />Official SnackVideo Jubir TV: https://sck.io/u/@jubirtv.official/dBrRh2tT<br />Anda juga dapat mengakses semua tautan di atas melalui linktr.ee Jubir TV: https://linktr.ee/jubirtv.official.<br /><br />Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!<br /><br />#jubirtv #parlementv #jurnalisbicara #berimbang #pelabuhanratu #palabuhanratu #kabupatensukabumi #sukabumi #beritasukabumi #infosukabumi #hallosukabumi #kumpalancom #silatjabar #kabarsukabumi #sukabumiselartan #sukabumiutara #tangerang #banten #purwakarta #bandung #cimahi #infopalabuhanratu #jawabarat #jabar #news #berita #update #viral #kotasukabumi #trendingtopic #beritaterkini #breakingnews #terbaru #fyp #

Buy Now on CodeCanyon