JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang batas waktu migrasi sistem TikTok ke Tokopedia, transaksi belanja dan pembayaran masih bisa dilakukan di aplikasi media sosial tiktok. <br /> <br />Migrasi diklaim sudah mencapai 75 persen, artinya transaksi ini melanggar aturan, jika mengacu pada permendag nomor 31 tahun 2023. <br /> <br />Permendag menyatakan media sosial tidak boleh berjualan. <br /> <br />Transaksi harus dilakukan pada aplikasi e-commerce. <br /> <br />Kementerian perdagangan akan memanggil TikTok untuk melihat kepatuhan dalam sistem migrasi yang masih berproses hingga saat ini. <br /> <br />TikTok Shop sebelumnya ditutup pada 4 Oktober 2023 karena masalah perizinan. <br /> <br />Namun TikTok kembali beroperasi pada 12 Desember 2023, setelah investasi senilai Rp 23 triliun, digelontorkan TikTok ke Goto. <br /> <br />Untuk membahas lebih lengkap soal migrasi TikTok dan Tokopedia, simak dialog KompasTV bersama narasumber Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi kreatif, Fiki Satari. <br /> <br />Baca Juga Partai NasDem Siapkan 3 Nama Cagub DKI Jakarta: Wibi Andrino, Oki Asokawati, dan Ahmad Sahroni di https://www.kompas.tv/nasional/488706/partai-nasdem-siapkan-3-nama-cagub-dki-jakarta-wibi-andrino-oki-asokawati-dan-ahmad-sahroni <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/488716/begini-aturan-hukum-tiktok-pasca-akuisisi-tokopedia