PALEMBANG, KOMPAS.TV-Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang. <br /> <br />Sekolah dilarang menggelar acara perpisahan, sehubungan dengan selesainya tahun ajaran 2023-2024. <br /> <br />Diketahui larangan ini berlaku untuk sekolah tingkat TK, Sd, SMP baik negeri atau swasta. Aturan ini untuk mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi serta mengurangi beban orang tua. <br /> <br />Baca Juga Santri di Kediri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Bupati Banyuwangi Janji Bantu Mediasi di https://www.kompas.tv/video/488924/santri-di-kediri-meninggal-diduga-dianiaya-senior-bupati-banyuwangi-janji-bantu-mediasi <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/488937/dinas-pendidikan-melarang-sekolah-mengadakan-acara-perpisahan
