KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel. <br /> <br />Aiman Witjaksono menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari. <br /> <br />Dalam sidang itu, hakim tunggal pengadilan negeri menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel dalam kasus polisi tak netral. <br /> <br />Hakim menilai, surat penyitaan ponsel ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum. Aiman dan kuasa hukumnya mengaku kecewa dengan putusan praperadilan itu. <br /> <br />Baca Juga Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Kasus Film Porno Jaksel di https://www.kompas.tv/video/488957/praperadilan-ditolak-siskaeee-tetap-jadi-tersangka-kasus-film-porno-jaksel <br /> <br />#aimanwitjaksono <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/488958/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-aiman-witjaksono-terkait-penyitaan-ponsel