JAKARTA, KOMPASTV Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly sampaikan pelaku penembakan di ruko Jatinegara terancam pasal percobaan pembunuhan. <br /> <br />"Pasal yang disangkakan pasal 338 Juncto pasal 53, terkait percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 Undang-undang Darurat terkait membawa, memiliki senpi, senjata tajam, tanpa hak. Ini dugaan pasal yang kami kenakan. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan itu yang dapat kami sampaikan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly di kantornya, Kamis (29/2/2024). <br /> <br />Baca Juga [FULL] Polisi Update Kasus Penembakan Libatkan Ghatan Saleh: Positif Narkoba Hingga Senjata Ilegal di https://www.kompas.tv/video/489098/full-polisi-update-kasus-penembakan-libatkan-ghatan-saleh-positif-narkoba-hingga-senjata-ilegal <br /> <br />Sementara ini kepada polisi Ghatan Saleh berdalih sudah membuang pistol di sungai Ciliwung. <br /> <br />Video editor: Bara Bima <br /> <br />#ghatansaleh #jatinegera #polresjakartatimur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/489177/ghatan-saleh-terancam-pasal-percobaan-pembunuhan-dengan-hukuman-5-tahun-penjara
