SLEMAN, KOMPAS.TV- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Cahyono menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Waliyin dan Ridduan atas kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta atau UMY Redho Tri Agustian. <br /> <br />Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana disertai dengan mutilasi. <br /> <br />Sebelumnya diketahui kasus mutilasi terhadap korban Redo Tri Agustian mencuat pada tanggal 12 Juli 2023. Korban dimutilasi dan dibuang secara terpisah di wilayah Turi dan Tempel, Sleman Yogyakarta. <br /> <br />Sementara itu, pihak Penasehat Hukum terdakwa akan melakukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. <br /> <br />Baca Juga Polda Metro Jaya Bakal Libatkan Ahli Poligraf dan Kriminolog Ungkap Kasus Kematian Dante di https://www.kompas.tv/nasional/489224/polda-metro-jaya-bakal-libatkan-ahli-poligraf-dan-kriminolog-ungkap-kasus-kematian-dante <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/489250/terdakwa-waliyin-dan-ridduan-divonis-hukuman-mati-buntut-kasus-mutilasi-mahasiswa-umy