KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar ketentuan tentang ambang batas parlemen 4 persen di UU pemilu diubah. MK menilai ketentuan ambang batas 4 persen telah melanggar prinsip kedaulatan rakyat. <br /> <br />Putusan MK tentang penghapusan ambang batas parlemen 4 persen akan berlaku pada pemilu 2029 dan setelahnya. Sementara pada Pemilu 2024 ambang batas parlemen tetap berlaku 4 persen. <br /> <br />Mk juga menyerahkan perubahan besaran angka ambang batas parlemen pada lembaga pembentuk Undang-Undang. <br /> <br />MK menegaskan perubahan ambang batas harus tetap mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR serta mewujudkan penyederhanaan parpol. <br /> <br />Baca Juga Golkar Akan Mengkaji Putusan MK Terkait Ambang Batas Parlemen 4 Persen di https://www.kompas.tv/video/489496/golkar-akan-mengkaji-putusan-mk-terkait-ambang-batas-parlemen-4-persen <br /> <br />#mk #pemilu2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/489518/mk-hapus-ambang-batas-parlemen-4-persen-tak-berlaku-di-pemilu-2024
