TANGSEL, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan anak di sekolah menengah atas di Serpong, Tangerang Selatan, Polres Tangerang Selatan menetapkan 4 tersangka. <br /> <br />Usai melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, polisi menetapkan E, R, J, dan G sebagai tersangka kasus perundungan. <br /> <br />Sementara itu, polisi juga menetapkan 8 anak yang semula menjadi saksi berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum. <br /> <br />Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana kekerasan anak di bawah umur dan atau pengeroyokan. <br /> <br />Motif para pelaku melakukan perundungan kepada anak korban yang berusia 17 tahun adalah sebagai syarat masuk bergabung ke kelompok. <br /> <br />Baca Juga Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran dan Tembakan Peringatan, Pencuri HP di Bangkalan Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/video/489575/diwarnai-aksi-kejar-kejaran-dan-tembakan-peringatan-pencuri-hp-di-bangkalan-ditangkap-polisi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/489578/polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus-bully-siswa-sma-binus-tangerang