JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski dikritik karena memutus lebih dari pengajuan Judicial Review, Putusan Mahkamah mengundang pujian Mantan Ketua MK yang juga Cawapres 2024, Mahfud MD. <br /> <br />Sembari memuji, Mahfud menyindir Putusan MK nomor 90 yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres diterapkan pada Pemilu 2024, bukan 2029. <br /> <br />Syarat ambang batas ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang juga isinya diubah saat syarat usia Capres-Cawapres. <br /> <br />Di Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa partai mesti memenuhi ambang batas empat persen secara nasional untuk mendapat kursi sebagai anggota DPR. <br /> <br />Pihak yang dilempar bola mengubah syarat ambang batas, yakni DPR, menilai Putusan MK bisa membuka problem di kualitas Calon Legislatif dan ideologi partai baru peserta Pemilu. <br /> <br />Baca Juga Soal Perubahan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahkamah Konstitusi: UU Pemilu Harus Direvisi di https://www.kompas.tv/video/489452/soal-perubahan-ambang-batas-parlemen-4-persen-mahkamah-konstitusi-uu-pemilu-harus-direvisi <br /> <br />#putusanmk #ambangbatasdpr #mahfudmd <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/489634/cawapres-mahfud-md-buka-suara-soal-penghapusan-ambang-batas-dpr-bagus