JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi diajukan paling lambat dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil pemilu. <br /> <br />"Berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu itu sudah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik pada Sabtu, (2/3/2024). <br /> <br />"Paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta Pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," lanjutnya. <br /> <br />Baca Juga Demo Rekapitulasi Suara Pemilu di KPU Sinjai Ricuh, Polisi Amankan Bom Molotov hingga Parang di https://www.kompas.tv/video/489744/demo-rekapitulasi-suara-pemilu-di-kpu-sinjai-ricuh-polisi-amankan-bom-molotov-hingga-parang <br /> <br />#kpu #mk pemilu2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/489787/kata-kpu-terkait-batas-waktu-gugatan-perselisihan-hasil-pemilu-ke-mk