SURABAYA, KOMPAS.TV - Pria berusia 26 tahun dijadikan tersangka penipuan oleh polisi, setelah ada laporan dari warga yang merasa jadi korban penipuan. <br /> <br />Korban melapor bahwa ia dharuskan membayar Rp 50 juta untuk memudahkannya lolos dan bisa bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan BUMN di Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Awalnya, tersangka mendatangi rumah korban dan meminta uang muka senilai Rp 5 juta. <br /> <br />Setelah itu, tersangka juga meminta tambahan senilai Rp 8 juta, hingga total kerugian korban mencapai Rp 13 juta rupiah. <br /> <br />Setelah satu tahun berlalu, janji pelaku pada korban tak kunjung ada kepastian, hingga akhirnya korban melaporkannya ke polisi lantaran tersangka mulai sulit ditemui. <br /> <br />Baca Juga Jenazah Bayi Perempuan Ditemukan pada Bantaran Sungai Jeneberang di Gowa Sulsel! di https://www.kompas.tv/video/490045/jenazah-bayi-perempuan-ditemukan-pada-bantaran-sungai-jeneberang-di-gowa-sulsel <br /> <br />#penipuan #moduspenipuan #bumn <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/490047/warga-asal-surabaya-tertipu-belasan-juta-rupiah-akibat-iming-iming-bisa-bekerja-di-bumn
