JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah hak angket kecurangan pemilu 2024 khususnya pilpres bakal jadi atau tidak, makin jadi perbincangan menjelang politikus DPR kembali bersidang di Senayan. <br /> <br />Hasil jajak pendapat Litbang Kompas merekam 62,2% responden setuju bila para politikus di Senayan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pilpres 2024. <br /> <br />Pada Rabu mendatang, rapat-rapat di gedung DPR di Senayan kembali berlangsung setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif digelar. <br /> <br />Para politikus di Senayan kini disorot publik, apakah niatnya jadi menggulirkan hak angket seperti yang sudah diungkapkan selama reses saat pemungutan suara hingga penghitungan suara saat ini. <br /> <br />Muhaimin Iskandar bersama partai koalisinya dengan capres Anies Baswedan kini juga menunggu sinyal partai dengan kursi terbanyak di Senayan, PDI Perjuangan. <br /> <br />Sementara PDIP kini masih belum merampungkan niatnya untuk menggulirkan hak angket karena masih menyelidiki anomali penghitungan suara pilpres 2024. <br /> <br />Awalnya usul penggunaan hak angket dilontarkan capresnya, Ganjar Pranowo. <br /> <br />Saat ini, koalisi perubahan pengusung Anies Muhaimin masih menunggu langkah PDIP. <br /> <br />Bila PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan, dua partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD di pilpres setuju angket, maka konfigurasinya pengusung angket unggul dari penolak angket. <br /> <br />Yang setuju hak angket ada 314 suara dengan 5 partai, sementara 4 partai penolak angket dengan 261 suara. <br /> <br />Hak angket kecurangan pemilu khususnya pilpres kini jadi perhatian, terutama setelah dua pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mencurigai ada kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. <br /> <br />Baca Juga Unjuk Rasa Depan Gedung DPR: Dukung Penggunaan Hak Angket dan Tolak Hasil Pilpres 2024 di https://www.kompas.tv/nasional/490289/unjuk-rasa-depan-gedung-dpr-dukung-penggunaan-hak-angket-dan-tolak-hasil-pilpres-2024 <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/490304/pdip-menunggu-hasil-penyelidikan-anomali-perhitungan-suara-sebelum-pakai-hak-angket
