JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kasus dugaan izin tambang. <br /> <br />Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut siapapun pihak yang dianggap keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan perizinan tambang di Maluku Utara akan dipanggil, termasuk Bahlil Lahadalia. <br /> <br />"Siapapun kalau kemudian keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang dilakukan proses saat ini siapapun pasti dilakukan pemanggilan," ujar Ali Fikri, pada Selasa (5/3/2024). <br /> <br />Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Hilirisasi Bidang Minerba Kementerian Investasi Hasyim Daeng sebagai saksi kasus izin tambang nikel di Maluku Utara. <br /> <br />Pemeriksaan Hasyim merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam memberikan izin usaha kepada perusahaan tambang. <br /> <br />Baca Juga KPK Akan Minta Klarifikasi Bahlil Lahadalia soal Minta Imbalan Miliaran buat Perpanjang Izin Tambang di https://www.kompas.tv/nasional/490150/kpk-akan-minta-klarifikasi-bahlil-lahadalia-soal-minta-imbalan-miliaran-buat-perpanjang-izin-tambang <br /> <br />#kpk #bahlil #izintambang <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/490526/kpk-buka-peluang-panggil-bahlil-lahadalia-soal-kasus-dugaan-izin-tambang
