MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang laki-laki dan perempuan ditangkap Unit Reskrim Polres Panakkukang, lantaran diduga melakukan aborsi di kamar indekos mereka di Kecamatan Panakkukan, Makassar, Sulawesi Selatan. <br /> <br />Penangkapan berawal dari sepasang kekasih itu yang mendatangi rumah Ketua RT untuk meminta surat keterangan kematian. <br /> <br />Karena curiga, Ketua RT mengadu ke polisi. <br /> <br />Di kamar indekos pasangan itu, personel Polres Panakkukang menemukan janin berusia 6 bulan yang sudah tidak bernyawa. <br /> <br />Baca Juga Tarif Rp 12 Juta per Pasien, Dokter Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading Ini Hanya Lulusan SMA! di https://www.kompas.tv/video/472210/tarif-rp-12-juta-per-pasien-dokter-praktik-aborsi-ilegal-di-kelapa-gading-ini-hanya-lulusan-sma <br /> <br />Polisi melibatkan Dokpol, untuk memindahkan dan otopsi awal jenazah janin. <br /> <br />Pasangan yang berusia 25 dan 24 tahun itu dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa. <br /> <br />Sementara janin, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diotopsi. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/490571/pasangan-kekasih-diduga-aborsi-di-kamar-indekos-polisi-temukan-janin-berusia-6-bulan
