Surprise Me!

Menimbang Urgensi RUU DKJ untuk Masa Depan Jakarta: Sistem Pilkada, Hak Otonom, hingga Pembangunan

2024-03-07 51 Dailymotion

KOMPAS.TV - Dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/3) lalu, Dasco mengatakan Presiden sudah mengirim surat ke pimpinan DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). <br /> <br />Selengkapnya, KompasTV ulas bersama Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia; Anggota DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid; dan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Taufik Basari; sekaligus Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman. <br /> <br />Sebelumnya, RUU DKJ masih menjadi sorotan terutama soal penunjukkan Gubernur DKI oleh Presiden. <br /> <br />Saat ini, Badan Legislasi DPR akan menindaklanjuti RUU DKJ. <br /> <br />Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan pembahasan akan mendalami Pasal 10 tentang Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan Pengembangan Tata Ruang Wilayah Aglomerasi. <br /> <br />Salah satu pasal bermasalah dalam RUU DKJ, ada di Pasal 10 Ayat 2 yang menyebut: <br /> <br />"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD." <br /> <br />Yang artinya, terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur bukan lagi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). <br /> <br />Namun, menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, baik pemerintah dan seluruh partai politik, sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung melalui Pilkada. <br /> <br />Baca Juga Pemindahan ASN ke IKN Jadi Tugas Menteri ATR/BPN, AHY Yakin Akan Berjalan Lancar di https://www.kompas.tv/video/489815/pemindahan-asn-ke-ikn-jadi-tugas-menteri-atr-bpn-ahy-yakin-akan-berjalan-lancar <br /> <br />#ibukota #ruudkj #jakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/490872/menimbang-urgensi-ruu-dkj-untuk-masa-depan-jakarta-sistem-pilkada-hak-otonom-hingga-pembangunan

Buy Now on CodeCanyon