KAYONG UTARA, KOMPAS.TV - Seorang pria berusia 40 tahun di Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua bocah yang masih berstatus anak di bawah umur. <br /> <br />Kasus ini terungkap pada kamis kemarin, setelah salah satu orangtua melapor bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual. <br /> <br />Berdasarkan penyelidikan polisi, modus tersangka melakukan perbuatannya kepada korban dengan menggunakan bujuk rayu dan janji diberikan uang Rp20 ribu dan diizinkan untuk menggunakan koneksi internet di rumah tersangka. <br /> <br />Baca Juga Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Angkot di Aceh Dihukum 154 Kali Cambuk di https://www.kompas.tv/regional/490887/pelaku-pelecehan-seksual-penumpang-angkot-di-aceh-dihukum-154-kali-cambuk <br /> <br />Polisi menduga, bahwa korban pelecehan seksual ini mungkin saja bertambah. <br /> <br />Karena menurut tersangka, kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Januari 2024. <br /> <br />Polisi juga meminta, jika ada korban lain, untuk segera melapor ke pihak kepolisian. <br /> <br />Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual paling lama 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/491251/2-bocah-jadi-korban-pelecehan-seorang-pria-diiming-imingi-uang-dan-data-internet