LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi kembali tetap tersangka baru dalam perkara joki CPNS Kejaksaan Lampung tahun 2023. <br /> <br />Baca Juga Dampak Cuaca Buruk Tunda Pelayaran, Kendaraan Menumpuk di Bakauheni di https://www.kompas.tv/regional/491813/dampak-cuaca-buruk-tunda-pelayaran-kendaraan-menumpuk-di-bakauheni <br /> <br />Dimana sebelumnya RDS seorang mahasiswi Institute Teknologi Bandung sudah lebih dulu ditetapkan tersangka. <br /> <br />Usai dilakukan pengembangan dari penyidikan, direktorat reserse kriminal khusus Polda Lampung tetapkan 4 orang tersangka baru berinisial IG, RA, BO dan KYP yang memiliki peran masing-masing sebagai kordinator, pemilik rekening, bendahara hingga sebagai perekrut calon peserta CPNS yang ingin menggunakan jasanya. <br /> <br />Kasus joki CPNS kejaksaan 2023 ini terungkap saat tersangka RDS gagal melakukan registrasi data lantaran tidak ada kecocokan antara foto peserta dengan data dirinya yang sudah dimodifikasi. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan pelaku RDS akan mendapatkan imbalan senilai 25 juta rupiah dari peserta yang menyewa jasanya jika berhasil meloloskan tes CPNS kejaksaan. <br /> <br />Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. <br /> <br />#kasus #joki #cpnskejaksaan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/491822/tersangka-joki-cpns-kejaksaan-2023-bertambah-4-orang