Surprise Me!

Soal Polemik PP Manajemen ASN, KontraS: TNI-Polri Isi Jabatan ASN Ingkari Reformasi 98

2024-03-13 446 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemerintah tengah menyelesaikan aturan Turunan Undang-Undang ASN yang mengatur mekanisme anggota TNI-Polri bisa mengisi sejumlah Jabatan Sipil Aparatur Sipil Negara atau ASN. <br /> <br />Ketentuan itu akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau RPP Manajemen ASN. <br /> <br />Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyatakan penempatan anggota TNI-Polri untuk jabatan ASN, hanya di posisi tertentu. Di sisi lain aturan ini, ASN juga bisa ditempatkan di lembaga TNI Polri. <br /> <br />Sementara itu aktivis KontraS menilai, Aturan TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN merupakan bentuk pengingkaran Amanat Reformasi Tahun 1998. <br /> <br />Dalam pasal 19 ayat 2, UU ASN yang terbit November 2023 lalu, disebutkan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri. <br /> <br />Baca Juga Menteri PAN-RB Susun PP Dwifungsi TNI-Polri, PKS: Lebih Baik Tak Buka Kotak Pandora di https://www.kompas.tv/video/492506/menteri-pan-rb-susun-pp-dwifungsi-tni-polri-pks-lebih-baik-tak-buka-kotak-pandora <br /> <br />#tni #polri #asn #menpanrb <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/492528/soal-polemik-pp-manajemen-asn-kontras-tni-polri-isi-jabatan-asn-ingkari-reformasi-98

Buy Now on CodeCanyon