JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Gubernur Jakarta saat statusnya berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada. <br /> <br />Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR yang membahas RUU DKJ. <br /> <br />Hal ini, sekaligus menepis kabar Gubernur DKJ nantinya akan ditunjuk oleh presiden. <br /> <br />Sebelumnya, beredar draf pasal 10 RUU DKJ yang menyebut Gubernur Khusus Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden. <br /> <br />Baca Juga Baleg DPR dan Mendagri Rapat Bahas Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat atau Presiden di https://www.kompas.tv/video/492454/baleg-dpr-dan-mendagri-rapat-bahas-gubernur-jakarta-dipilih-rakyat-atau-presiden <br /> <br />#mendagri #gubernurjakarta #dkj <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/492584/tegas-mendagri-bantah-gubernur-jakarta-akan-ditunjuk-presiden
