LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polres Lampung Selatan akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus kematian seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Lampung Selatan. <br /> <br />Baca Juga Rumah Warga Alami Longsor Akibat Diguyur Hujan Deras di https://www.kompas.tv/regional/492646/rumah-warga-alami-longsor-akibat-diguyur-hujan-deras <br /> <br />Tersangka yang masih berstatus santri sekaligus pelatih pencak silat berinisial A diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Fiqih. <br /> <br />Menurut pihak kepolisian pelaku memberikan pukulan keras di bagian perut korban sebagai hukuman atas inisiatifnya sendiri. Sementara pihak pondok pesantren tidak mengetahui dengan adanya hukuman tersebut. <br /> <br />Tersangka A dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. <br /> <br />Langkah selanjutnya polisi akan melakukan pra-rekonstruksi dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian ini. <br /> <br />#ponpes #polres #lamsel <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/492655/polisi-tetapkan-1-orang-tersangka-kasus-santri-tewas-di-ponpes-lampung-selatan