Direktorat Jenderal Bea Cukai resmi membatasi, jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024, dan akan diterapkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengakui, aturan ini untuk melindungi produk-produk luar negeri dan memberikan pengawasan terhadap barang impor, agar sesuai dengan batasan yang berlaku.<br /><br />