KOMPAS.TV - Polemik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur TNI-Polri bisa isi jabatan sipil terus bergulir. Rancangan aturan ini dikhawatirkan membangkitkan kembali dwifungsi militer yang dicabut pasca reformasi. <br /> <br />Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, RPP yang saat ini tengah disusun masih selaras dengan PP nomor 11 tahun 2017 yang membedakan hanya ada aturan resiprokal. <br /> <br />Dalam waktu dekat, Menpan-RB akan bertemu dengan panglima TNI dan Kapolri membahas jabatan yang mungkin bisa diisi ASN. <br /> <br />Organisasi masyarakat sipil Kontras menilai, RPP yang tengah digodok Kemenpan RB mengingkari amanat reformasi, Kontras melihat upaya tersebut sebagai jalan bagi TNI-Polri memiliki peran dalam pembentukan kebijakan politik. <br /> <br />Baca Juga KPU Buka Suara Terkait Pengunduran Diri Caleg Nasdem Ratu Ngadu Bonu Wulla di https://www.kompas.tv/video/492759/kpu-buka-suara-terkait-pengunduran-diri-caleg-nasdem-ratu-ngadu-bonu-wulla <br /> <br />#tni #polri #asn <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/492761/rancangan-aturan-tni-polri-bisa-isi-jabatan-sipil-tuai-polemik