SURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas kepolisian Polsek Gubeng Surabaya menangkap sindikat uang palsu. <br /> <br />Dua orang pelaku, berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu. <br /> <br />Pelaku menjual uang palsu melalui media sosial dan hingga saat ini telah terjual 55 juta uang palsu. <br /> <br />Terbongkarnya sindikat uang palsu ini berawal dari ditangkapnya salah seorang pelaku yang membayar hotel di kawasan Kalibokor, Surabaya, menggunakan uang palsu. <br /> <br />Pihak hotel yang mengetahui adanya uang palsu, kemudian melaporkan ke Polsek Gubeng. <br /> <br />Dari pemeriksaan terhadap pelaku, ia menyebut bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29 lembar yang tersimpan di dompetnya, didapat dari seseorang di Kota Malang. <br /> <br />Dari pengembangan ini, polisi pun langsung menangkap pembuat uang palsu itu dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, berjumlah Rp 222 juta. <br /> <br />Pada polisi, pelaku mengaku sudah memproduksi uang palsu selama tiga bulan. <br /> <br />Baca Juga Bawa Kabur Rp 59 Juta, Polres Jembrana Tangkap Pasutri yang Pura-Pura Jadi Dukung Pengganda Uang! di https://www.kompas.tv/video/493021/bawa-kabur-rp-59-juta-polres-jembrana-tangkap-pasutri-yang-pura-pura-jadi-dukung-pengganda-uang <br /> <br />#uangpalsu #sindikatuangpalsu #surabaya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/493023/waspada-uang-palsu-di-pasaran-polsek-gubeng-surabaya-temukan-55-juta-sudah-tersebar