JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Aryanto Sutadi menilai, tidak ada prosedur khusus pemanggilan anggota Polri; termasuk Kapolda jadi saksi dalam sidang sengketa Pemilu. <br /> <br />Aryanto menilai dugaan pelanggaran pemilu merupakan pelanggaran hukum, bukan masalah politik; sehingga anggota polri bisa dipanggil sebagai saksi. <br /> <br />Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanggapi rencana Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang Kapolda untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK). <br /> <br />Namun, Kapolri menyebut, harus ada bukti kuat untuk membawa seorang Kapolda menjadi saksi dalam sidang sengketa pemilu di MK. <br /> <br />Hingga saat ini, Kapolri mengaku masih menunggu siapa nama Kapolda yang akan dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. <br /> <br />Baca Juga Kapolri soal Sidang Sengketa Pemilu di MK: Kapolda Bersaksi Harus Punya Bukti Kuat di https://www.kompas.tv/video/493115/kapolri-soal-sidang-sengketa-pemilu-di-mk-kapolda-bersaksi-harus-punya-bukti-kuat <br /> <br />#kapolda #sidangsengketa #ganajrmahfud <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/493450/jadi-saksi-dalam-sidang-sengketa-pemilu-di-mk-apakah-kapolda-harus-izin-kapolri-dulu
