<br /> Pengadilan Negeri Kebumen mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pupuk CV LM Lasminingsih (74) dalam pusaran kasus mafia pupuk. Hakim tunggal PN Kebumen menyatakan penetapan tersangka Lasminingsih tidak sah.<br /><br /> <br /><br /> Sidang praperadilan digelar Kamis (4/3), di Ruang Sidang Candra, PN Kebumen. Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Joe Hartoyo<br /><br /> Produser: Akira AW<br />
